c. Berbagilah dengan hati-hati
d. Bergabung dengan cerdas, jujur, dan berhati-hati
•Intimidasi Siber (Cyberbullying)Intimidasi (Bullying) adalah perilaku agresif yang tidak diinginkan di kalangan anak usiasekolah yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Intimidasi mencakup tindakan seperti membuat ancaman, menyebarkan informasi palsu, menyerang seseorang secara fisik atau verbal, dan mengucilkan seseorang dalam kelompok. Perilaku ini diulang, atau berpotensi untuk diulang, dari waktu ke waktu kepada korban yang dianggap lemah.
•Intimidasi verbal, yaitu dengan mengatakan atau menuliskan suatu hal yang bermakna tertentu. Intimidasi verbal meliputi menggoda, memberikan panggilan nama, mengomentari yang tidak pantas, mengejek, dan mengancam.
•Intimidasi sosial, yang terkadang menyakiti reputasi atau hubungan seseorang. Intimidasi sosial meliputi meninggalkan seseorang dengan sengaja, mengatakan kepada siswa lain untuk tidak berteman dengan seseorang, menyebarkan rumor tentang seseorang, danmemalukan seseorang di depan umum.
•Intimidasi fisik, yaitu perbuatan menyakiti tubuh atau harta benda seseorang. Intimidasi fisik meliputi menekan/menendang/menjepit/mendorong, meludah, mengambil atau menghancurkan barang seseorang, dan gerakan lainnya dengan kasar yang disebabkan anggota tubuh.
•Intimidasi siber (cyberbullying) adalah pemanfaatan teknologi untuk melakukan segala bentuk gangguan guna merendahkan martabat atau pelecehan kepada seseorang. Intimidasi siber adalah segala bentuk gangguan yang dilakukan pelaku atau korban berusia kurang dari 17 tahun dan belum dianggap dewasa secara hukum. Namun, apabila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 17 tahun, maka kasus tersebut dikategorikan sebagai kejahatan siber (cyber crime) atau pelecehan siber (cyberharassment).
•Pengingat: Jangan lupa untuk menerapkan Atribusi yang sesuai pada setiap penggunaan gambar. Atribusi merupakan kewajiban pengguna gambar untuk memenuhi hak moral pencipta gambar. Yaitu kewajiban untuk menyebutkan nama, sumber, dan ketentuan lisensi atau “Hak Penggunaan” yang diterapkan pada gambar. Ketentuan ini berlaku pada setiap jenis “Hak Penggunaan” gambar, dan berlaku tanpa batas waktu.
1. Akses digital (digtal acces)
•Setiap manusia sudah seharunya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitasinformasiteknologi. Namun kemudian, setiap pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus menyadari bahwa tidak setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam memanfaatkan teknologi informasi, Belajar menghargai hak setiap individu untuk mengakses teknologi informasi, serta sama sama mendukung untuk mencapai kesamaan hak dan ketersediaan fasilitas teknologi informasi adalah dasar dari kewargaan digital
2. Transaksi digital
•Warga digital harus menyadari proses jual beli tsudah dilaksanakan secara online. Berbagai situs jual-beli online lokal dapat dengan mudah diakses oleh penjual dan pembeli, seperti blibli.com, tokopedia.com, kaskus.co.id, berniaga.com, dan berbagai toko online lainnya.Dalam jual beli online, penjual dan pembeli perlu menyadari resiko dan keuntungan yang didapat dari jual beli online, mulai dari resiko penipuan, tidak sesuainya barang yang dikirim, lamanya pengiriman barang, hingga legalitas barang yang diperjual belikan. Warga digital harus mengetahui bagaimana menjadi pembeli maupun penjual online yang baik.
3. Komunikasi digital
•Dalam lingkungan pendidikan, akademis, atau lingkungan kerja dan masyarakat awam nantinya, komunikasi adalah kewajiban yang wajib dilakukan setiap individu agar dapat bertukar informasi dan gagasan. Komunikasi mampu dilakukan baik itu satu arah, dua arah, antar pribadi ataupun komunikasi dalam forum.Perkembangan teknologi digital sudah mengubah sikap manusia pada saat berkomunikasi. Berbagai bentuk komunikasi digital telah ada, seperti penggunaan email, sms, chatting, forum dll.Simak lebih lanjut di Brainly.co.id.4. Literasi digital
•Dunia pendidikan sudah mencoba untuk mengabungkan teknologi digital ke dalam proses belajar mengajar, sehingga siswa bisa menggunakan teknologi digital untuk mencari informasi dan bertukar informasi. Namun faktanya, teknologi yang dipakai dalam dunia kerja agak berbeda dengan yang teknologi yang ada di sekolah.
5. Digital hukum
•Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi informasi dalam lapisan masyarakat. pengguna digital harus menyadari bahwa mencuri data ataupun merusak data maupun properti orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Contoh perbuatan yang melanggar hukum antara lain: meretas informasi atau website, mendownload musik ilegal, plagiarisme/penjiplakan, membuat virus, mengirimkan email spam, ataupun mencuri biodata orang lain.
•Aspek hak cipta
•Aspek merek dagang
•Aspek fitnah dan pencemaran nama baik
•Aspek privasi
•spek yurisdiksi dalam ruang siber
6. Hak digital
•Sama seperti perlindungan hak asasi di dunia nyata, semua warga digital juga mempunyai perlindungan hak di dunia digital. Setiap warga digital memiliki hak atas privasi, kebebasan berbicara, dll. Hak tersebut sudah semestinya dipahami oleh semua warga digital.Dengan adanya hak tersebut, maka warga digital juga mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Warga digital dianjurkan membantu pemanfaatan teknologi informasi secara tepat dan benar, mengikuti tata krama yang ada, baik yang tersirat maupun tersurat. Contohnya adalah: tidak melakukan pembajakan konten, lekakukan kopas, tidak menyebarkan informasi palsu (hoax), tidak memancing emosi pengguna lainnya, tidak menyebarkan kata-kata berbau sara, dll.
7. Digital etika
•Seringkali pengguna Teknologi Digital tidak peduli dengan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya. Etiket Digital dibuat dengan tujuan untuk menjaga perasaan dan kenyamanan pengguna lainnya. Namun peraturan saja tidak cukup. Seringkali para pengguna tidak mengetahui aturan tersebut, ataupun malas membaca peraturan. Kita juga harus mengajarkan setiap pengguna Teknologi Digital untuk bertanggungjawab dalam pemanfaatan teknologi.
8. Kesehatan digital
•Di balik manfaat teknologi digital, ternyata ada juga beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan oleh warga digital, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental juga ikut terancam jika warga digital tidak mengatur penggunaan teknologi digital.
9. Keamanan digital
•Dalam setiap komunitas terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun mengganggu individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak dapat mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko terhadap keamanan kita. Hal ini berlaku juga dalam Dunia Digital, seperti membackup data, dan menjaga data sensitif seperti username dan password, dan lain-lain. Sebagai Warga Digital, kita harus berhati-hati dan menjaga informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
komponen kewargaan digital
1.Digital acces (Akses Digital)
2.Digital commerce (transaksi digital)
3.Digital comunication (komunikasi digital)
4.Digital literacy (literacy digital)
5.Digital law (digital hukum)
6.Digital rights & responsibility (hak berpendapat)
7.Digital etiquette (digital etika)
8.Digital health & wellness (kesehatan digital)
9.Digital security (keamanan digital)